BSIP Sumbar Praktekkan Pembuatan Pupuk Organik Mendukung Penerapan SNI 6729:2016
Sikakap (16/11/2023). Pasar produk pertanian luar negeri saat ini memang secara luas telah mensyaratkan produk yang mereka terima terbebas dari bahan pestisida dan kandungan zat berbahaya lainnya sehingga produk tersebut terjamin kesehatannya. SNI 6729: 2016 terkait Sistem Pertanian Organik merupakan salah satu acuan dalam menghasilkan produk pertanian sehat dan ramah lingkungan. Kegiatan sosialisasi sekaligus praktek pembuatan pupuk organik padat dan cair beserta eco enzim di paparkan oleh Heru Rahmoyo Erlangga selaku Pengawas Mutu Hasil Pertanian di BSIP Sumatera Barat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Poktan Oong yang diketuai oleh Pdt. Sudarsin yang terletak di Dusun Sibai-bai, Desa Sikakap, Kec. Sikakap, Kab. Kep. Mentawai sebagai tempat kegiatan tersebut. Hal ini terselenggara berdasarkan kegiatan Pokok Pikiran (Pokir) dari Pdt. Parsaoran Simanjuntak (Fraksi Gerindra DPRD Kab. Kep. Mentawai) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Kep. Mentawai. Poktan Oong beranggotakan 15 orang pendeta dari Gereja Kristen Protestan Mentawai (GKPM) dan juga di hadiri oleh 17 orang jamaat GKPM setempat. Turut hadir membuka acara Sundut Purba (Ka.Bid. PSP dan Penyuluhan) serta Victor, S.AP., MM (Camat Sikakap). Kegiatan sosialisasi dan praktek dilakukan di Komplek Gereja Pusat GKPM Nemnem Leleu Kec. Sikakap. (hre)