Overview

BALAI PENERAPAN STANDAR INSTRUMEN PERTANIAN SUMATERA BARAT

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sumatera Barat (BSIP Sumatera Barat) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) linkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian.

BSIP Sumatera Barat melaksanakan Tugas dan Fungsi yang mengacu kepada Permentan Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian  Bab 1 Pasal 126 menyebutkan bahwa, BSIP Sumatera Barat mempunyai tugas penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi dengan fungsi a) pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi; b) pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen standar speksifikasi lokasi, c) pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar intrumen pertanian spesifik lokasi, f) pengelolaan produk instrumen hasil pertanian spesifik lokasi, h) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi, dan i) pelkaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP Sumatera Barat