BSIP Sumbar Mengadakan FGD Identifikasi Penerapan Standar Mutu Beras di Sumatera Barat
Beras sebagai salah satu bahan pokok penting dan bersifat strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi harus terjamin mutunya. Jaminan mutu dari beras tesebt diatur dalam SNI 6128 tahun 2020. Untuk melihat sejauh mana tingkat penerapan dari mutu beras tesebut maka BSIP Sumatera Barat melakukan FGD tentang Identifikasi Penerapan Standar Mutu Beras di Sumatera Barat yang bertempat di New d’Dhave Hotel Padang pada Kamis 23 November 2023.
FGD Dibuka oleh Kepala BPSIP Sumatera Barat yang diwakili oleh Koordinator Program dan Evaluasi Sumilah. SP. FGD dihadiri oleh 22 orang yang berasal dari BPSIP sebagai pelaksana FGD, Dinas Pangan Prov. Sumbar, Dinas Pangan Kota Solok, Dinas Pangan Kab. Solok, Dinas Pertanian Kota Solok, Dinas Pangan Tanah Datar, Dinas Pangan Kota Padang, Dinas Pertanian Padang Pariaman, pengusaha beras (UD ) dari Kota Solok (UD Anak Daro), Kab. Solok (UD Sokan Jaya), dan Kota Padang (UD Saiyo) serta narasumber dari Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Padang (BSPJI).
Penerapan standar mutu beras (SNI 6128-2020) menjadi penting dalam rangka peningkatan mutu, daya saing (persaingan yang sehat), menjamin keamanan pangan, dan perluasan pangsa pasar). Dengan SNI, baik pedagang maupun konsumen terlindungi karena dengan SNI konsumen menjadi yakin bahwa produk dihasilkan/dipasarkan telah terstandar. Secara umum, saat ini produsen beras di Sumatera Barat belum menerapkan SNI, karena skala produksi masih kecil, asal beras dari beberapa lokasi, namun petani menjamin mutu beras yang dihasilkan karena dibeberapa daerah telah melakukan registrasi jaminan mutu melalui program register PSAT-PDUK.