BSIP Sumatera Barat dukung terbitnya Pergub Gambir Sumbar
Padang ,Mei 2024
Pertemuan Tim Peraturan Gubernur, tentang Tata Kelola Komoditas Gambir Sumatera Barat dilaksanakan di Ruang rapat Bid. Perkebunan Disbun TPH Sumbar, 14 Mei 2024. Pertemuan dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar, Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Biro Perekonomian Setda Sumbar, Praktisi perkebunan, Kanwil. BPN Sumbar, Biro Hukum Setda. Sumbar, Bidang Perkebunan Tanaman semusim dan Rempah Disbun TPH Sumbar serta BSIP Sumbar.
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Ka Bid Perkebunan Tan Semusim dan Rempah Disbun TPH Sumbar tersebut dibahas tentang rambu-rambu terkait tata kelola komoditas gambir antara lain: (1) Pergub yang akan dikeluarkan tidak bertentangan dengan Perda No.3 Thn 2023,2) Penguasaan tanah oleh PMA dengan memperhatikan peraturan Badan Pertanahan Nasional (BPN), 3) Sistem pemasaran antara petani dan pengusaha, 4) Pola pengolahan yang diizinkan untuk ekspotir seperti permunian gambir bukan pengolahan daun gambir , 5) Pengujian mutu produk olahan mutu gambir oleh lembaga terakreditasi, 6) Pola penetapan harga gambir dan 7) pembinaan dan pendampingan kepada petani gambir baik perseorangan dan lembaga.
Dalam sesi diskusi dibahas secara detail teknis pelaksanaan oleh para peserta pertemuan . BSIP Sumbar melalui diwakili oleh Heru Rahmoyo menekankan perlu aturan yang mengikat terkait penerapan SNI Gambir sehingga menjadi acuan pemasaran dan produksi gambir di Sumatera Barat.(hre)