BPSIP SUMBAR ikut kawal kegiatan pelestarian plasma nutfah spesifik lokasi Kabupaten Solok
Arosuka, 6 Maret 2024
Dalam rangka mendukung upaya pelestarian plasma nutfah spesifik lokasi Kabupaten Solok, hari Rabu (6/3/2024) BPSIP Sumatera Barat hadiri rapat koordinasi penerapan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomer 280/Kpts/HK.150/D/IX/2023 tentang Teknis Sertifikasi Benih Hortikultura serta membahas Varietas lokal Markisa (Super Solinda dan Super Gumanti), Jeruk Kacang dan Padi Caredek Merah dan Padi Harum Solok yang pernah dilepas Kabupaten Solok
Kegiatan dilaksanakan di ruang pertemuan Dinas Pertanian Kabupaten Solok selain BPSIP Sumbar hadir , Kepala UPTD BPSB Sumatera Barat, Peneliti Hortikultura dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan beberapa petani penangkar di Kabupaten Solok.
Novianti, SP selaku kepala bidang tanaman pangan Dinas Pertanian Kab. Solok menyampaikan bahwa rapat ini diinisiasi karena kelangkaan benih sumber kelas BS varietas spesifik lokasi Kab Solok, seperti Varietas Caredek merah dan bawang merah SS Sakato, Markisa (Super Solinda dan Super Gumanti) dan Jeruk Kacang, dikarenakan kurang dijaganya sumber plasma nutfah
Hal lain yang dibahas dalam rapat evaluasi adalah tentang bawang merah varietas SS Sakato terkait sertifikasi sebagaimana yang diungkapkan Kepala Balai UPTD BPSB Sumatera Barat, Yelfi Fitrieza. Beliau menyampaikan antara lain ada dua hal dalam pelaksanaan produksi benih bawang merah SS sakato . Pertama jika BS tidak dikeluarkan tahun ini maka tahun depan UPTD BPSB Sumatera Barat tidak menerima lagi sertifikasi melalui pemurnian benih.Kedua, prosedur sertifikasi bawang merah sudah harus mengacu pada peraturan terbaru terutama mengenai pemeriksaan umbi di gudang dilakukan setelah satu bulan panen agar kualitas bibit umbi bawang merah lebih terjaga dan kadar air sudah sesuai.
Tri perwakilan dari BRIN juga menegaskan hal yang sama terkait benih sumber agar tidak hilang/punah, contohnya markisah. Harapannya hal ini tidak terjadi pada bawang merah SS Sakato. Beliau juga berharap melalui pertemuan ini apa yang disampaikan bisa memantik semangat dan dapat diterapkan dengan baik oleh pelaku usaha
Ratna Wulandari mewakili Kepala BPSIP Sumatera Barat menegaskan bahwa tugas BSIP saat ini pengawal penerapan intrumen pertanian dan pada prinsipnya BPSIP Sumatera Barat mendukung kegiatan yang akan dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Solok. . Untuk itu hendaknya mulai dipersiapkan penangkar penangkar benih yang memiliki sertifikat SMM sesuai dengan Permentan no 23 tahun 2021.
Antusias peserta terlihat dari diskusi yang berkembang. Hasil kesepakatan dari pertemuan ditetapkan bahwa akan dilakukan penangkaran bawang merah SS Sakato untuk produksi benih kelas BS dalam bentuk umbi dan biji (TSS) yang direncanakan akan dilaksanakan dalam bulan Maret 2024 ini.